DKKP Putuskan KIP Aceh Utara Tidak Melanggar Kode Etik Terkait Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan


Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisi Indipenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Utara.


Dalam pembacaan putusan tersebuta DKPP menolak seluruh aduan pengadu hal itu Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan. Pembacaan Putusan tersebut di pimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, bertindak sebagai Ketua dan J. Kristiadi, serta Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota.


DKPP menilai setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:


[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP Memutuskan,


Menolak dalil Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;

Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulfikar selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Teradu II Muhammad Sayuni, Teradu III Muhammad Usman, Teradu IV Munzir dan Teradu V Fauzan Novi, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.


Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Pemeriksaan tersebut berdasarkan dua aduan yang masuk ke DKPP yaitu Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan oleh M. Azhar. 


Dan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.


Pemeriksaan akan dilakukan secara virtual pada Selasa (28/3/2023) pukul 08.00 WIB.


Para Teradu dari dua perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar.


Serta mengadukan empat orang anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.


Pokok aduan kedua perkara ini mendalilkan rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara.


Dan diduga telah melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.


Serta KIP Aceh Utara telah menerbitkan dua pengumuman dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu tahun 2024.


Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.


Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.


Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.


“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.


Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.


“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya


Lebih baru Lebih lama